
Tanjab Barat (MAN 1 Tanjab Barat) - Pembagian Zakat Penghasilan PNS MAN 1 Tanjab Barat rutin dilaksanakan. Pembagian Zakat yang awalnya di serahkan kepada pihak BAZNAS, lalu pihak BAZNAS kembali menyerahkan kepada pihak MAN 1 Tanjab Barat untuk menyalurkannya kepada para siswa/i yang sudah di data namanya sebelumnya oleh panitia dan pegawai tidak tetap dan guru non PNS di lingkup MAN 1 Tanjab Barat.
Zakat penghasilan adalah zakat yang diberikan dari sumber pendapatan seorang muslim laki-laki dan perempuan dari profesinya. Ketentuan zakat penghasilan sama sebagaimana zakat pertanian yaitu berdasaran nisab 635 kg gabah kering atau setara dengan 522 kg beras. Waktu pengeluaran zakatnya adalah setiap kali panen. Sedangkan, besaran harta yang dikeluarkan adalah 2,5%. Untuk itu, jika penghasilan yang didapatkan seseorang telah sampai pada nisabnya, maka dapat dikeluarkan sesuai besarannya.
Dengan dikeluarkannya zakat penghasilan oleh PNS baik guru maupun pegawai di lingkup MAN 1 Tanjab Barat, semoga bisa lebih meningkatkan rasa syukur kepada ALLAH Swt dan meningkatkan rasa saling peduli terhadap yang membutuhkan"Fat"
|
492x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...