TATA TERTIB SISWA-SISWI
MAN 1 TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
KETENTUAN ABSENSI
- Setiap siswa/i harus hadir di madrasah sesuai dengan ketentuan jam pelajaran yang berlaku.
- Apabila siswa/i berhalangan hadir, harus membuat surat izin dengan alasan yang jelas dan diketahui orang tua/wali, hanya berlaku dua
- Apabila siswa/i berhalangan hadir satu 1 kali tanpa keterangan (alpa), maka guru mata pelajaran yang bersangkutan akan memanggil siswa yang bersangkutan. Apabila dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan atau alpa maka wali kelas akan memanggil orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
- Setelah pemanggilan orang tua atau wali, siswa yang bersangkutan masih tidak hadir atau tanpa keterangan (alpa), maka pihak madrasah akan mengembalikan siswa/i yang bersangkutan kepada orang tua/wali (diberhentikan).
- Apabila siswa/i tidak hadir karena sakit, yang membuat surat izin adalah orang tua/wali siswa/i yang bersangkutan.
KETENTUAN BELAJAR
- Siswa/i harus sudah berada di dalam kelas lima menit sebelum jam pelajaran dimulai. Khusus hari senin siswa/i wajib mengikuti upacara.
- Siswa/i yang terlambat 10 menit tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran berikutnya dan akan diberikan sanksi oleh guru piket sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh siswa/i yang bersangkutan.
- Siswa/i yang kehadirannya tidak mencapai 90% pada setiap mata pelajaran, yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti ujian semester pada tahun pelajaran berlangsung sampai ada tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Siswa/i pada jam istirahat berlangsung tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan madrasah kecuali atas izin guru piket.
- Siswa/i pada jam pelajaran kosong tidak dibenarkan berkeliaran, tetapi harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat.
KETENTUAN PAKAIAN
- Siswa/i harus berpakaian seragam madrasah dengan sopan, rapi dan tanpa coretan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin
- Pakaian putih abu-abu dan jilbab abu-abu bagi siswi.
- Siswa memakai peci warna hitam
- Memakai dasi abu-abu
Hari Selasa
- Kelas X, XI, XII : Pakaian putih abu-abu, memakai dasi abu-abu dan jilbab abu-abu bagi siswi.
Hari Rabu
- Kelas X, XI, XII : Pakaian batik dan jilbab hitam bagi siswi .
Hari Kamis
- Kelas X, XI, dan XII : Pakaian pramuka
Hari Jum’at
- Kelas X, XI, dan XII : Pakaian muslim dan untuk siswa memakai peci hitam (Rohis)Hari Sabtu
- Kelas X, XI dan XII : Pakaian olah raga resmi dari MAN 1 Tanjung Jabung Barat
- Siswa/i harus memakai sepatu dan tali sepatu warna hitam.
- Siswa/i tidak dibenarkan memakai perhiasan, berkuku panjang, memakai cat kuku, bercat rambut/semir warna, memakai lipstik dan make up berlebihan yang tidak mencerminkan seorang siswi.
ETIKA
- Setiap siswa/i harus menjaga nama baik m
- Setiap siswa/i harus menghormati pimpinan madrasah, majelis guru, pegawai dan sesama siswa/i.
- Setiap siswa/i tidak dibenarkan keluar masuk ruangan kantor/majelis guru tanpa keperluan yang jelas dan harus meminta izin terhadap guru atau pegawai yang ada di dalam ruangan tersebut.
- Setiap siswa/i tidak dibenarkan :
- Membawa senjata tajam, buku/majalah porno
- Membawa dan menghisap rokok
- Membawa dan minum-minuman keras, narkoba atau sejenisnya
- Terlibat perkelahian dengan sesama teman sekelas atau kelas lain
- Mengancam guru, pegawai atau teman sekolah
- Berambut panjang/gondrong yang menutup telinga dan kerah baju
- Terlibat perkelahian (tawuran) dengan sekolah/madrasah lain
- Setiap siswa/i tidak dibenarkan menggunakan telepon madrasah untuk kepentingan pribadi.
- Setiap siswa/i tidak dibenarkan melakukan perbuatan asusila (kriminal).
- Tidak dibenarkan membawa HP (Hand Phone) selama Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung dan atau di dalam lingkungan madrasah.
- Setiap siswa/i tidak dibenarkan parkir kendaraan di tempat parkir guru/karyawan dan harus memarkir kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan.
SANKSI
Apabila terdapat pelanggaran Tata Tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran lisan atau tulisan.
- Diberhentikan dari madrasah.
PEMBERLAKUAN
Tata Tertib Siswa-siswi MAN 1 Tanjung Jabung Barat berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di Kuala Tungkal
Pada Tanggal 17 Juli 2023
Kepala,
Heri Pasudi, S.Pd., M.Pd.
NIP 197001271997031001