Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Tanjung Jabung Barat

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB SISWA-SISWI

MAN 1 TANJUNG JABUNG BARAT

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

KETENTUAN ABSENSI

  1. Setiap siswa/i harus hadir di madrasah sesuai dengan ketentuan jam pelajaran yang berlaku.
  2. Apabila siswa/i berhalangan hadir, harus membuat surat izin dengan alasan yang jelas dan diketahui orang tua/wali, hanya berlaku dua
  3. Apabila siswa/i berhalangan hadir satu 1 kali tanpa keterangan (alpa), maka guru mata pelajaran yang bersangkutan akan memanggil siswa yang bersangkutan. Apabila dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan atau alpa maka wali kelas akan memanggil orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
  4. Setelah pemanggilan orang tua atau wali, siswa yang bersangkutan masih tidak hadir atau tanpa keterangan (alpa), maka pihak madrasah akan mengembalikan siswa/i yang bersangkutan kepada orang tua/wali (diberhentikan).
  5. Apabila siswa/i tidak hadir karena sakit, yang membuat surat izin adalah orang tua/wali siswa/i yang bersangkutan.

KETENTUAN BELAJAR

  1. Siswa/i harus sudah berada di dalam kelas lima menit sebelum jam pelajaran dimulai. Khusus hari senin siswa/i wajib mengikuti upacara.
  2. Siswa/i yang terlambat 10 menit tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran berikutnya dan akan diberikan sanksi oleh guru piket sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh siswa/i yang bersangkutan.
  3. Siswa/i yang kehadirannya tidak mencapai 90% pada setiap mata pelajaran, yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti ujian semester pada tahun pelajaran berlangsung sampai ada tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  4. Siswa/i pada jam istirahat berlangsung tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan madrasah kecuali atas izin guru piket.
  5. Siswa/i pada jam pelajaran kosong tidak dibenarkan berkeliaran, tetapi harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat.

 

KETENTUAN PAKAIAN

  1. Siswa/i harus berpakaian seragam madrasah dengan sopan, rapi dan tanpa coretan dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. Hari Senin

           - Pakaian putih abu-abu dan jilbab abu-abu bagi siswi.

           - Siswa memakai peci warna hitam

           - Memakai dasi abu-abu

        Hari Selasa

          - Kelas X, XI, XII : Pakaian putih abu-abu, memakai dasi abu-abu dan jilbab abu-abu bagi siswi.

        Hari Rabu

          - Kelas X, XI, XII            : Pakaian batik dan jilbab hitam bagi siswi .                                            

        Hari Kamis

          - Kelas X, XI, dan XII     : Pakaian pramuka

        Hari Jum’at

          - Kelas X, XI, dan XII     : Pakaian muslim dan untuk siswa memakai peci hitam (Rohis)Hari Sabtu

          - Kelas X, XI dan XII       : Pakaian olah raga resmi dari MAN 1 Tanjung Jabung Barat

  1. Siswa/i harus memakai sepatu dan tali sepatu warna hitam.
  2. Siswa/i tidak dibenarkan memakai perhiasan, berkuku panjang, memakai cat kuku, bercat rambut/semir warna, memakai lipstik dan make up berlebihan yang tidak mencerminkan seorang siswi.

ETIKA

  1. Setiap siswa/i harus menjaga nama baik m
  2. Setiap siswa/i harus menghormati pimpinan madrasah, majelis guru, pegawai dan sesama siswa/i.
  3. Setiap siswa/i tidak dibenarkan keluar masuk ruangan kantor/majelis guru tanpa keperluan yang jelas dan harus meminta izin terhadap guru atau pegawai yang ada di dalam ruangan tersebut.
  4. Setiap siswa/i tidak dibenarkan :
    1. Membawa senjata tajam, buku/majalah porno
    2. Membawa dan menghisap rokok
    3. Membawa dan minum-minuman keras, narkoba atau sejenisnya
    4. Terlibat perkelahian dengan sesama teman sekelas atau kelas lain
    5. Mengancam guru, pegawai atau teman sekolah
    6. Berambut panjang/gondrong yang menutup telinga dan kerah baju
    7. Terlibat perkelahian (tawuran) dengan sekolah/madrasah lain
  5. Setiap siswa/i tidak dibenarkan menggunakan telepon madrasah untuk kepentingan pribadi.
  6. Setiap siswa/i tidak dibenarkan melakukan perbuatan asusila (kriminal).
  7. Tidak dibenarkan membawa HP (Hand Phone) selama Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung dan atau di dalam lingkungan madrasah.
  8. Setiap siswa/i tidak dibenarkan parkir kendaraan di tempat parkir guru/karyawan dan harus memarkir kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan.

SANKSI

Apabila terdapat pelanggaran Tata Tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran lisan atau tulisan.
  2. Diberhentikan dari madrasah.

PEMBERLAKUAN

Tata Tertib Siswa-siswi MAN 1 Tanjung Jabung Barat berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimanamestinya.

 

Ditetapkan di Kuala Tungkal

Pada Tanggal 17 Juli 2023

Kepala,

Heri Pasudi, S.Pd., M.Pd.

NIP 197001271997031001


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah